SAMPANG, Portaljatim.net — Dunia pers di Kabupaten Sampang kembali diguncang isu tak sedap. Sejumlah pihak menyoroti keberadaan oknum wartawan yang kerap “bolak-balik” menggunakan dua identitas: sebagai jurnalis dan sekaligus aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Praktik ganda ini memunculkan kekhawatiran soal independensi, integritas, dan profesionalisme profesi wartawan. Senin (20/10/2025).
Fenomena tersebut mencuat setelah beberapa laporan masyarakat mengeluhkan adanya oknum yang mengaku wartawan, namun dalam waktu bersamaan juga membawa nama LSM untuk melakukan kegiatan advokasi yang terkesan berbau tekanan. Beberapa instansi bahkan mengaku resah karena sulit membedakan mana kegiatan jurnalistik murni dan mana kepentingan pribadi berkedok lembaga.
Sekertaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang, Adi , menegaskan bahwa praktik semacam ini mencederai marwah jurnalisme. “Profesi wartawan adalah profesi mulia yang diatur oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ketika seseorang menjalankan dua peran yang bisa menimbulkan konflik kepentingan, maka nilai-nilai independensi jurnalis hilang,” tegasnya.
Adi menambahkan, wartawan tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, apalagi jika berujung pada tindakan intimidasi atau pemerasan terhadap narasumber.
“Kalau mau jadi wartawan, jadilah wartawan profesional. Kalau mau jadi aktivis LSM, jalankan peran advokasi. Tapi jangan campur aduk dua-duanya demi keuntungan pribadi,” katanya.
Sementara itu, sejumlah tokoh media lokal meminta Dewan Pers dan organisasi profesi jurnalis untuk lebih aktif menindak oknum yang mencoreng nama dunia pers. Mereka menilai, pembenahan internal menjadi langkah penting agar kepercayaan publik terhadap media tidak semakin terkikis.
“Kita tidak boleh diam. Pers harus bersih dari kepentingan pribadi dan manipulasi profesi,” tutup Adi.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi insan media di daerah agar menjaga etika, integritas, dan batas antara peran jurnalis dan aktivis. Masyarakat berharap, lembaga pers dan penegak hukum turun tangan agar profesi wartawan tidak terus-menerus dijadikan tameng bagi praktik tak bertanggung jawab. (MD)