SUMENEP, Portaljatim.net – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dalam proyek pembangunan Pelabuhan Desa Jate, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, mencuat ke publik.
Aktivis muda Sumenep, Ahmad Amin Rifai, pada 12 Agustus 2025 resmi melaporkan Kepala Desa Jate ke sejumlah institusi penegak hukum terkait indikasi korupsi dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Dalam laporannya, Ahmad Amin memaparkan bahwa total anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan pelabuhan serta fasilitas perikanan di Desa Jate mencapai Rp 828.675.560. Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kondisi pelabuhan di Dusun Bedi Lanjeng justru rusak parah dan tidak layak disebut pelabuhan desa.
Rincian penggunaan anggaran antara lain: tahun 2019 sebesar Rp 135.586.500 untuk pembangunan pelabuhan perikanan tangkis laut; tahun 2020 sebesar Rp 313.385.160 untuk pembangunan dermaga tangkis laut; tahun 2021 sebesar Rp 117.300.000 untuk rehabilitasi pelabuhan perikanan; tahun 2022 sebesar Rp 118.248.800 untuk rehabilitasi pelabuhan sungai/kecil; dan tahun 2023 sebesar Rp 144.114.300 untuk rehabilitasi pelabuhan perikanan.
Lebih lanjut, Ahmad Amin menemukan sejumlah proyek di Desa Jate yang diduga hanya fiktif. Bahkan, di titik lokasi yang disebut telah diperbaiki, tidak terlihat struktur beton yang memadai, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran serta minimnya transparansi penggunaan anggaran.
Laporan tersebut telah ditembuskan kepada Ketua KPK, Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Kapolda Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan,” tegas Ahmad Amin Rifai.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Jate belum memberikan keterangan resmi
Liamsan