Berita

Kades Sapeken Diduga Aniaya Perempuan, Korban Tempuh Jalur Hukum

59
×

Kades Sapeken Diduga Aniaya Perempuan, Korban Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
77be6e0c 17e9 4ebc b155 9dfb4fd8a8d5
Gambar: Ilustrasi Redaksi

SUMENEP, Portaljatim.net– Dunia hukum di Kabupaten Sumenep kembali diguncang dengan mencuatnya kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Kepala Desa Sapeken, Joni. Seorang perempuan muda berinisial NF secara resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke Polsek Sapeken, usai dirinya menjadi korban pemukulan. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Ahad, 17 Agustus 2025.

Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika korban ditanyai Joni mengenai alasan kedatangannya ke Sapeken. NF menjelaskan bahwa ia baru saja pulang dari acara keluarga. Namun, keterangan itu justru memicu kemarahan Joni. Sang kades disebut melarang NF untuk kembali ke Sapeken dan mendesaknya segera pulang ke kampung halamannya di Kangean.

Merasa tidak mendapat alasan yang jelas, NF mempertanyakan sikap Joni. Ketegangan pun memuncak. Joni diduga langsung menampar pipi kanan korban hingga membuat NF menangis. Tak cukup sekali, Joni kembali menampar korban untuk kedua kalinya sambil mengeluarkan kalimat bernada intimidasi: “Bilang sama orang tua dan keluargamu, aku tidak takut.”

Baca Juga :  Personel Satpolairud Polresta Banyuwangi Lakukan Pencarian Terhadap Nelayan Bangsring

Akibat perbuatan itu, NF mengalami luka pada wajah dan trauma psikis. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken dengan nomor laporan LP/B/7/VIII/2025/SPKT/POLSEK SAPEKEN.

Kapolsek Sapeken, AKP Taufik, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Benar, ada laporan resmi atas nama NF dengan terlapor Joni, Kepala Desa Sapeken. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan sesuai prosedur hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (16/8/2025).

Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jika terbukti bersalah, Joni berpotensi dijerat pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara. Selain konsekuensi pidana, kasus ini juga bisa berdampak pada jabatannya sebagai kepala desa. Sesuai regulasi, seorang kades yang berhadapan dengan masalah hukum dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara oleh Bupati.

Kasus dugaan penganiayaan ini turut menuai sorotan dari masyarakat Sapeken dan kalangan pegiat hukum di Sumenep. Mereka menilai, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang kepala desa merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang menciderai wibawa jabatan publik.

Baca Juga :  MAKI Jatim Awasi Rekrutmen Komisioner KPID 2025-2027

Sejumlah LSM lokal juga dikabarkan mulai memantau kasus ini dan mendesak aparat kepolisian agar menuntaskan penyelidikan secara transparan, tanpa adanya intervensi politik maupun tekanan dari pihak manapun.

“Seorang kepala desa seharusnya menjadi pelindung warganya, bukan justru melakukan tindakan kekerasan. Aparat penegak hukum harus memastikan keadilan bagi korban,” ujar salah satu aktivis hukum di Sumenep.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan keterangan. NF selaku korban juga dijadwalkan akan menjalani visum sebagai alat bukti medis. Polsek Sapeken menegaskan bahwa setiap perkembangan penyelidikan akan diumumkan kepada publik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat, mengingat posisi terlapor sebagai pejabat publik di tingkat desa yang memiliki pengaruh besar di wilayah kepulauan.

Liamsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *