Berita

Ketua KWK Desak Penegak Hukum Evaluasi Mendalam Terhadap Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Narkotika

32
×

Ketua KWK Desak Penegak Hukum Evaluasi Mendalam Terhadap Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
5d9e5804 c47f 46d4 8373 c0625190a427

SUMENEP, Portaljatim.net – Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK), H. Piu, mendesak Kapolres Sumenep dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep untuk lebih serius dan komprehensif dalam menerapkan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika. Ia menilai bahwa sistem rehabilitasi yang saat ini diberlakukan masih lemah secara konseptual dan pelaksanaannya cenderung tidak berdasarkan kajian ilmiah yang memadai. Selesa (15/07/2025).

“Banyak pengguna narkotika hanya direhabilitasi selama satu hingga tiga bulan, padahal kondisi kecanduan mereka sudah sangat parah. Durasi tersebut jelas tidak memadai. Idealnya minimal enam bulan, dengan evaluasi menyeluruh pascarehabilitasi,” tegas H. Piu.

Berdasarkan hasil kajian dari Tim Investigasi dan Advokasi KWK, ditemukan bahwa sejumlah mantan pengguna yang telah menjalani rehabilitasi jangka pendek kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Temuan ini menunjukkan bahwa program rehabilitasi yang berjalan saat ini belum mampu menyentuh akar persoalan secara efektif.

Baca Juga :  Batik Dan Bordir Khas Kabupaten Probolinggo Sudah Layak Go Internasional

H. Piu menjelaskan bahwa proses rehabilitasi yang ideal seharusnya melalui empat tahapan utama yang saling terintegrasi, yaitu:

1. Detoksifikasi
Tahapan awal ini bertujuan untuk membersihkan tubuh dari zat adiktif. Durasi proses ini bisa mencapai lima minggu, tergantung tingkat keparahan kecanduan.

2. Terapi Psikologis
Difokuskan pada pemulihan kondisi mental dan emosional pasien, serta mengidentifikasi trauma atau gangguan psikologis yang menjadi pemicu kecanduan. Tahapan ini umumnya berlangsung selama satu hingga dua bulan.

Baca Juga :  Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025

3. Terapi Psikososial
Ditujukan untuk membangun kembali hubungan sosial yang sehat serta memperkuat dukungan dari lingkungan keluarga dan masyarakat. Proses ini memerlukan pendekatan yang lebih lama dan berkesinambungan.

4. Pemulihan Gangguan Jiwa
Bagi pasien dengan gangguan mental berat akibat penyalahgunaan narkoba, diperlukan intervensi medis dan psikoterapi secara intensif sebagai bagian dari proses rehabilitasi menyeluruh.

“Jika seluruh tahapan ini dilaksanakan secara utuh, profesional, dan berkelanjutan, maka tingkat kekambuhan dapat ditekan secara signifikan. Namun jika pelaksanaannya hanya bersifat formalitas, maka perbaikan yang diharapkan tidak akan pernah terwujud,” tutup H. Piu.

 

Liamsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *