Berita

Komisi XI DPR RI Menindaklanjuti Laporan Syaiful Bahri, S.H. Terkait Kepala Bea dan Cukai Madura

68
×

Komisi XI DPR RI Menindaklanjuti Laporan Syaiful Bahri, S.H. Terkait Kepala Bea dan Cukai Madura

Sebarkan artikel ini
file 0000000037d861fabd26c0129fba1d22

Sumenep, Portaljatim.net – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi XI memberikan atensi serius terhadap laporan pengaduan yang diajukan oleh Syaiful Bahri, S.H., mengenai dugaan pernyataan menyesatkan yang disampaikan oleh Kepala Bea dan Cukai Madura, Novian Darmawan, saat aksi demonstrasi yang dilakukan oleh LSM se-Madura.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syaiful Bahri, S.H., telah menerima surat resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang sebelumnya dialamatkan kepada Pimpinan Komisi XI DPR RI. Surat tersebut dikirimkan dari kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, dengan Nomor: B/14333/HK.10/9/2025, tertanggal September 2025.

Baca Juga :  RA Raudatul Muslim Desa Pajennangger, Kepala Desa Suhrawi Sampaikan Apresiasi

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan bahwa laporan dimaksud telah diterima dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 72 huruf g dan Pasal 81 huruf i Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2019, serta Pasal 7 huruf g dan Pasal 13 huruf j Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

 

Lebih lanjut, pihak Sekretariat Jenderal DPR RI menegaskan bahwa surat pengaduan telah diteruskan kepada Pimpinan Komisi XI untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme kelembagaan. Masyarakat pelapor juga diberikan akses untuk memantau perkembangan status laporan melalui sistem daring dengan memasukkan nomor tiket 1258143 pada laman resmi pengaduan DPR RI.

Baca Juga :  Pemkab Probolinggo Gelar Workshop Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Dan Pengendalian Inflasi Di Tingkat Desa

 

Sekretariat Jenderal DPR RI juga mengimbau agar pada pengaduan berikutnya, masyarakat dapat menyampaikan dokumen laporan dalam bentuk pdf/scan melalui aplikasi SP4N LAPOR sebagai upaya untuk mempercepat proses administrasi dan penanganan pengaduan masyarakat.

 

Penegasan tindak lanjut atas laporan ini mencerminkan komitmen DPR RI, khususnya Komisi XI, dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan adanya akuntabilitas terhadap pernyataan maupun tindakan pejabat publik yang dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat.

Penulis :LS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *