Berita

Konflik Batas Tanah Dukuh Tengah Sidoarjo, Kades Berhasil Ungkap Kenyataan Mengejutkan 

347
×

Konflik Batas Tanah Dukuh Tengah Sidoarjo, Kades Berhasil Ungkap Kenyataan Mengejutkan 

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 0228 150516

PORTALJATIM.ID, SIDOARJO – Sengketa batas tanah warisan 2 kubu di Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo antara keluarga Djulaikah (alm) dengan keluarga Badriyah (alm) menemukan titik terang sesudah terjadi mediasi.

Hal ini diungkapkan Kepaa Desa Dukuh Tengah Chusnul Arafiq saat ditemui team awak media di kantornya pada Senin (27/2/2023). Sebuah pernyataan mengejutkan dari proses mediasi diungkapkan Kades.

Terkait lahan sawah yang selama ini dikuasai keluarga Badriyah, menurut kades, sawah tersebut pernah akan dijual ke PT dan di DP 100 juta rupiah. ”Waktu itu saya masih menjadi perangkat, pihak PT minta penyaksian saya,” terangnya.

Pada musyawarah terakhir sudah mereda, meskipun awal- awalnya sempat tarik ulur, akhirnya sekarang luasannya di 500 sekian, itu diambil wakaf ke mushala itu berapa, dan nanti mengerucut ke bagian Djulaikah yang notebene di leter C 190 meter.

Baca Juga :  Pelayanan Puskesmas Batulenger Sokobanah di Keluhkan Warga

”Belum tahu hasilnya nanti akan disampaikan, mungkin ada rembukan lagi, interen keluarga,” jelas Kades.

Lantaran belum jelas, sambung Chusnul, pihak PT minta DP dikembalikan, dari situ ia pun menyarankan pihak Badriyah supaya merapat dulu ke keluarga tentang bagaimana baiknya. ”Dikembalikan dan batal monggo, kalau dilanjut, selesaikan dulu,” ungkapnya.

Yang jadi pertanyaan Chadis, “Kenapa waktu itu anak dari Badriyah (alm) istri kedua Ma’sum berani menerima DP penjualan tanah sawah dari salah satu PT, Sedangkan masih ada ahli waris lain dari ahli waris anak istri pertama Ma’sum belum ada kesepakatan atas penjualan Sawah dimaksud. Sedangkan tanah tersebut masih atas nama Ma’sum?” tegas Chadis saat ditemui di tempat terpisah.

Baca Juga :  Tiga Hari Libur Nasional, Pemohon SIM Bertepatan Libur Cuti Bersama Masih Bisa Diperpanjang

Untuk diketahui, persoalan ini bermula saat anak Djulaikah berinisial AC berniat ikut progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL) yang sedang dilaksanakan Desa Dukuh Tengah. Sejumlah berkas dan syarat pengajuan pun dilengkapi oleh AC, termasuk surat pernyataan waris, surat Later C, dan wajib pajak rumah atas nama ibunya, Djulaikah.

Namun bibi tiri AC bernama Mariyam ( pihak Badriyah) merasa keberatan permohonan PTSL yang diajukan AC, Mariyam membolehkan asalkan hanya seluas bangunan rumah yang ditempati AC saat ini, sedangkan sesuai leter C atas nama Djulaikah seharusnya berukuran 190 meter persegi. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *