SUMENEP, Portaljatim.net – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap (M), warga Dusun Songlor, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, dinilai berjalan tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme penegakan hukum. Kuasa hukum korban, Rahman, S.H., M.H., menyampaikan kritiknya terhadap Polres Sumenep yang hingga kini belum menetapkan tersangka, meskipun bukti forensik telah menunjukkan adanya kekerasan fisik yang berakibat fatal.
Peristiwa yang menewaskan (M) pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WIB itu, telah dilaporkan ke Polsek Kangean dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2025/Spkt/Polsek Kangean/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Juli 2025. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Sumenep untuk tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/1056/VII/2025/Satreskrim, tanggal 6 Juli 2025.
“Berdasarkan hasil autopsi tim forensik, kematian korban diakibatkan pukulan pada bagian belakang kepala yang menimbulkan pendarahan dan pembekuan darah di otak. Fakta ini jelas menunjukkan adanya dugaan tindak pidana,” tegas Rahman dalam konferensi pers, Jumat (17/10/2025).
Namun, hingga lebih dari tiga bulan sejak laporan dibuat, penyidik Polres Sumenep belum juga menetapkan tersangka. Menurut Rahman, kondisi tersebut bukan hanya menunjukkan lambannya penanganan perkara, tetapi juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Semua unsur alat bukti telah terpenuhi. Penetapan tersangka seharusnya dapat segera dilakukan. Penundaan ini menciptakan preseden buruk dan menampilkan wajah penegakan hukum yang tidak profesional,” ujarnya.
Rahman menambahkan, Polres Sumenep diharapkan segera bertindak secara profesional dan proporsional, guna menghindari munculnya spekulasi liar serta menjaga marwah institusi Polri dalam kerangka Polri Presisi.
Tim/LS