KEDIRI, Portaljatim.net – Menjual tanah Mertua tanpa izin, Mantu (Sri) dan pembeli (Sunaryadi) di ketahui Kades Batuaji (makin) dalam kwintansi penerima uang penjualan di bukti kwintansi atas nama Erfandi di wilayah Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo. Selasa (10/6/2025).
Mariyam (75) warga Dusun Batusih, Desa Batu Aji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, didampingi Lembaga KGSAI , Imam Solikin dan Sekretaris Hantoro, mendatangi Kepala Desa Batu Aji, pada Kamis (29/5/2025).
Lembaga KGSAI mendatangi dan silahturahmi Kades Batuaji untuk melaporkan menantunya Sri karena diduga menjual tanah milik mertuanya atas nama Mariyam tanpa ada surat kuasa atau Hibah sepengetahuannya.
Penjualan tanah desa Batuaji yang luasnya kurang lebih 460 meter persegi diduga dijual oleh mantu Sri dan pembeli sunaryadi, di tahun 2016 di bulan sepuluh yang di duga sertifikat sudah balik nama atas nama Huda tahun 2024, anak dari Sunaryadi dalam bukti jual beli tanah di kwintansi tertera atas nama Erfandi Sebagai penerima Uang penjualan tanah yang bukan sama sekali saudara dari ibu Mariam, dua kwintansi yang pertama 300 juta dan yang kedua 200 juta.
Pada tahun 2016 Mariyam posisi sedang ada di Malaysia bekerja sebagai TKW, ini sangat meyakitkan hati seorang ibu yang sudah tua renta dengan usia 75 tahun, hanya rumah yang saat ini di tempati oleh mantu, mempunyai anak satu satunya laki laki didik, sampai saat ini bekerja menjadi TKI. Pada saat ini hidup Mariyam menumpang di rumah rumah tetangga yang di anggap bisa untuk akhir hidupnya.
“Alasan dari seorang atas nama Erfandi yang telah menerima uang penjualan tanah yang pemilik tanah Mariyam di Desa Batuaji untuk membayar hutang anaknya (didik) sebesar 200 juta, tetapi disini tidak ada sama sekali bukti pembayaran hutang didik yang sudah terbayar, bahwa Arfandi juga mengatakan sudah mentransfer sebesar 50 juta kepada saya kenyataannya sata tidak menerimanya” Ungkap Mariyam.
Kok bisa ya seorang Erfandi mikirin hutang didik menerima uang penjualan tanah dan dugaan membayarkan hutangnya (didik) padahal bukan saudara tetapi orang lain tanpa sepengetahuan Mariyam, dan apalagi surat tanah Mariam sudah balik nama atas nama Huda dan di ketahui Kades Batuaji (Makin) tanpa ada tanda tangan dan cap jempol Mariam ?
Lembaga KGSAI menyikapi dengan laporan Mariyam sangat miris sekali, LKGSAI silahturahmi tanggal 28/5/2025 ke Kades Batuaji di terima baik,langkah selanjutnya kades mengundang untuk mediasi tanggal 4/Juni/2025, penjual dan pembeli tidak hadir tertera surat undangan resmi, dan kades Batuaji di dampingi BABINSA berniat untuk memanggil kembali penjual dan pembeli tanggal 10,11/6/2025.tetapi jawaban dari pembeli siap di lanjutkan saja info WA dari kades Batuaji.
Langkah langkah dari LKGSAI (Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia) untuk meminta hak nya waris Mariyam dan segera melanjutkan sesuai hukum yang berlaku di negara indonesia atas permintaan pembeli Sunaryadi. (Tim Kediri)