Berita

Mobil Bergoyang, Pemkab Probolinggo Buat Empat Rekom Sanksi Penyalahgunaan Mobil Dinas

154
×

Mobil Bergoyang, Pemkab Probolinggo Buat Empat Rekom Sanksi Penyalahgunaan Mobil Dinas

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 0113 132355

PORTALJATIM.ID, PROBOLINGGO – Adanya kasus Penyalahgunaan mobil dinas, Kristiana Ruliani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Berbuntut panjang, Empat Rekomendasi yang di berikan oleh Inspektorat Probolinggo.

 

Ahmad Hasyim Ashari sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, mengatakan terkait empat rekomendasi dari inspektorat tersebut, pihaknya sudah menaikkan berkasnya ke Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko, dan kini empat rekomendasi tersebut tinggal menunggu persetujuan Wabup.

 

Keempat rekomendasi tersebut yaitu:

1. Memberikan sanksi kepada pejabat yang menyalahgunakan kendaraan dinasnya.

Baca Juga :  SDN Parsanga I Sumenep Gelar Ekstrakurikuler Kleningan Untuk Melestarikan Budaya Lokal

2. Memberikan sanksi pengamanan kendaraan dinas jabatan.

3. Membuatan Surat Edaran (SE) penggunaan kendaraan dinas yang amanah profesional.

4. Penandatanganan fakta integritas bagi seluruh pengampu kendaraan dinas.

 

Hasim mengatakan, “kasus ini sudah saya naikan ke Wakil Bupati Timbul Prihanjoko tinggal nunggu proses”, ungkapnya.

 

Hasyim pun sampaikan, nantinya dengan adanya (SE) penggunaan kendaraan dinas itu, pihaknya berharap para pengampu kendaraan dinas betul-betul menjaga kendaraan dinasnya dan tidak disalahgunakan. Tentunya jika (SE) sudah terbit dan masih ada penyalahgunaan, maka pengampu kendaraan harus siap-siap menerima sanksi tegas

Baca Juga :  Berikan Edukasi dan Sosialisasi Penggunaan Lifejacket, Ini Pesan Aipda Haerul Umam Kepada Nelayan 

 

Dan untuk penandatanganan fakta integritas nya, kami akan memulai dari kepala-kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang lain sementara masih belum, ujarnya.

 

Dalam hal ini Kepala DPMPTSP terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan kendaraan dinasnya dengan memberikan izin putrinya membawa kendaraan dinas tersebut. Sehingga, dari kasus tersebut, pihaknya pun memberikan rekomendasi kepada Wabup untuk memberikan sanksi.

 

Masih dari Hasyim, “sejauh ini kami menilai pelanggarannya masih kategori ringan, karena hanya penyalahgunaan, yang mendapatkan sanksi berat adalah memindah tangankan atau dijual,” menurut Hasyim. (Syahrony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *