Berita

Oknum Kades Kalimook Diduga Tilep Gaji Kader Posyandu dan Jual Bantuan Sapi, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum

78
×

Oknum Kades Kalimook Diduga Tilep Gaji Kader Posyandu dan Jual Bantuan Sapi, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20250715 WA0033

SUMENEP, Portaljatim.net – Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Mariyono, kian menyeruak ke permukaan. Setelah sebelumnya dituding menjual bantuan sapi dari program ketahanan pangan, kini ia kembali disorot karena diduga menilep honor kader Posyandu dan Bina Keluarga Balita (BKB) selama tiga bulan berturut-turut.

Parahnya, kader-kader yang selama ini aktif memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat justru diberhentikan secara sepihak tanpa penjelasan resmi maupun dasar hukum yang jelas.

“Honor mereka hanya Rp200 ribu per bulan, tapi sudah tiga bulan tidak dibayar. Lebih buruk lagi, mereka malah diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Ini pelecehan terhadap pengabdian masyarakat,” tegas Ahmad Amin Rifa’i, seorang aktivis muda Sumenep, kepada media ini.

Baca Juga :  Istilah Lebaran Ketupat Yang Sudah Melegenda Dipulau Jawa, Ternyata Begini Penjelasan Riwayatnya 

Ahmad mengungkapkan bahwa para kader telah bekerja dengan dedikasi tinggi, mulai dari memantau tumbuh kembang balita hingga memberikan edukasi kepada keluarga. Namun, upaya dan loyalitas mereka justru dibalas dengan ketidakadilan.

Tak berhenti di situ, Mariyono juga masih tersandung dugaan penggelapan bantuan sapi senilai Rp10 juta dari APBD 2022. Bantuan tersebut dilaporkan dijual diam-diam usai dititipkan kepada salah satu warga, dan hasil penjualannya dibagi secara tidak transparan.

“Bantuan itu seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi,” tambah Ahmad.

Baca Juga :  Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Oleh Polsek Saronggi  

Upaya konfirmasi terhadap Kades Kalimook belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp tidak dibalas, dan saat didatangi ke rumahnya, ia menolak ditemui dengan dalih sedang mengikuti acara keluarga.

Ahmad Amin menegaskan, jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada klarifikasi atau pengembalian hak kader, pihaknya akan melaporkan dugaan penyelewengan ini ke aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan diam. Jika tidak ada tanggapan, kami akan laporkan secara resmi. Ini menyangkut hak rakyat yang harus dilindungi. Jangan sampai menjadi contoh buruk bagi desa-desa lain,” pungkasnya.

Liamsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *