SUMENEP, Portaljatim.net – KH. Mustakim Madiputra, S.Sos., Pengasuh Pondok Pesantren Darul Arqam di Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, menyatakan kecaman keras terhadap dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum ustadz berinisial SN. Selasa (03/06/2025).
Dalam pernyataannya, KH. Mustakim menegaskan bahwa perbuatan pelaku tidak hanya menyakiti para korban, tetapi juga merusak nilai-nilai Islam secara fundamental. Ia menilai, pelaku telah memperalat agama sebagai kedok untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
“Perbuatan seperti ini dalam Islam termasuk dosa besar. Bahkan secara syariat, pelaku bisa dijatuhi hukuman berat, hingga hukuman mati jika terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegasnya.
KH. Mustakim juga menyatakan keprihatinannya atas dampak luas kasus tersebut, terutama terhadap citra pondok pesantren secara umum. Ia menyadari bahwa insiden semacam ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat, terutama orang tua, untuk memondokkan anak-anak mereka.
“Ini bukan sekadar soal individu, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan Islam. Para santri bisa mengalami trauma jangka panjang, dan masa depan mereka bisa terancam,” tambahnya.
Ia pun menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan masyarakat ikut mengawal jalannya proses hukum, demi tegaknya keadilan bagi para korban.
(Limasan)