Berita

Pabrik Aspalt Mixing Plant Masih Jadi Berdebatan

135
×

Pabrik Aspalt Mixing Plant Masih Jadi Berdebatan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 0129 143717

SUMENEP, Portaljatim. net – Pabrik Aspalt Mixing Plant (AMP) di Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep masih menuai perdebatan sampai saat ini, dimana pabrik tersebut berada di daerah yang cukup banyak di lalui masyarakat sebab letaknya berdekatan dengan Pelabuhan yang notabenya tempat lalu lalang banyak Masyarakat dan juga berdampak pada ekspolitasi lingkunga sebab berada pada pesisir pantai. Rabu (29/01/2025).

Adanya pembangunan pabrik aspalt mixing itu tidak luput dari eksploitasi alam, maka kemudian hal itu sudah tidak dapat dibenarkan, karena eksploitasi alam menjadi masalah yang cukup serius, yang mengancam keberlanjutan lingkungan hidup, dimana pada pembangunan Aspalt mixing tersebut juga terdapat reklamasi hal itu menyebabkan beberapa mangrove harus di tebang dimana mangrove sebagai penghalang ombak agar tidak naik dan penahan abrasi.

Baca Juga :  Polsek Genteng Surabaya Ungkap Pelaku Curanmor di Hotel Cleo Jalan Basuki Rachmad

Dalam sektor pembangun pabrik aspalt mixing plant yang berada di Kepulauan Kangean, pengoprasiannya tidak berdampak sangat banyak karena ada atau tidak adanya pabrik aspalt tersebut.dari sektor pembangunan infastruktur jalan, dari dulu sebelum adanya pabrik aspalt mixing plant tersebut mudah-mudah saja di jalankan, dan pembanguan pabrik tersebut tak menjamin tahannya asphalt di jalan terbukti dengan kondisi jalan yang masih baru tapi sudah rusak Kembali.

Menerut Khairul Alfaris Achmad selaku Kordinator Departemen Informasi dan Advokasi, pihak pengelolah pabrik aspalt mixing plant yaitu PT Menara Inti Jaya Group maupun dari pihak Pemkab masih kurang trasparan dalam proses pembangunan pabrik aspalt mixing plant tersebut, mencakup kurangnya informasi yang di sampaikan kepada masyarakat Kangean dan juga tidak ada pemeberitahuan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan dari pengelolahan pabrik aspalt mixing plant tersebut, ataupun dari pihak Pemkab, oleh sebab itu pengoprasian pabrik aspalt mixing plant tersebut harus di hentikan, bahkan di normalisasikan kembali lahan yang di pakai oleh PT pengelolah ataupun Pemkab Sumenep, pungkasnya.

Baca Juga :  DPC KWRI Sampang Gelar Bukber dan Peresmian Kantor Baru

 

(Liamsan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *