PAMEKASAN, Portaljatim.net – Dalam perkembangan terbaru, Polres Pamekasan telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT Express yang viral beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial ZA (46) diamankan pada Rabu (2/7/2025) setelah melakukan aksi kekerasan terhadap kurir yang hanya menjalankan tugasnya.
Kronologi Penganiayaan
Penganiayaan terjadi pada Minggu (30/6/2025) di kawasan Gedung Pramuka, Jalan Teja, Sekar Putih, Desa Laden, Pamekasan. Kurir JNT Express, Irwan Siskiyanto, mengantarkan paket ponsel melalui sistem Cash on Delivery (COD) yang kemudian diserang oleh suami pemesan setelah istrinya mengeluh bahwa barang tidak sesuai pesanan.
Upaya Penegakan Hukum
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius. AKP Doni Setiawan juga menekankan bahwa Polres Pamekasan tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap kurir atau petugas lainnya yang menjalankan tugasnya.
Reaksi Publik
Masyarakat Pamekasan menyambut baik penangkapan pelaku dan berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya. Publik juga mendesak agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Pascapenangkapan
Setelah diamankan, pelaku ZA (46) saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Pamekasan. Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil terhadap pelaku. Polres Pamekasan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.
Munawar