PORTALJATIM.ID, PROBOLINGGO – Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 di Desa Karanggeger Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo Jatim. Dengan dihadiri oleh Tim Fasilitator Kecamatan, Unsur dari Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah fesa yang meliputi pendapatan desa, Belanja desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kamis(19/1/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pajarakan Drs.H.Didik Abdur Rohim M,Si, Kapolsek Pajarakan Iptu Eko Purwadi, Babinsa Sertu Rozak, Babhinkamtibmas Aipda Wedy kusnaini, Kepala Desa Karanggeger Bawon Santoso, segenap Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, BPD Eko Puji Siswanto.
Dalam sambutanya Kades Karanggeger Bawon Santoso mengatakan,” Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK 07/2022 . yang mengatur dana desa paling sedikit 10% dan paling tinggi 25%.
untuk program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% untuk ketahanan pangan (Pemberian Hewani Kepada KLelompok Masyarakat), 3 % Untuk Dana Operasional Pemerintah Desa, Bantuan Permodalan kepada Bumdes, Program Kesehatan termasuk Penanganan Stunting dan Pariwisata Berskala Desa dengan potensi dan karakteristik Desa,” Ucap bawon Santoso
Dalam Anggaran Tahun 2023 baik Anggaran Alokasi Dana Desa( ADD ) maupun Dana Desa (DD) mengalami penurunan dikarenakan PAD Menurun sehingga berdampak kepada Desa.
Setelah melalui serangkaian dari pembahasan dalam acara Musyawarah Desa tersebut semua peserta menyepakati APBDes Karanggeger Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda, penganggaran dan pelaksanaannya di Tahun 2023. Acara diakhiri dengan penandatangan berita acara Musyawarah desa untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023.(Syahrony)