Berita

Pengedar Narkoba di Sapeken Diringkus, 32 Poket Sabu Diamankan

255
×

Pengedar Narkoba di Sapeken Diringkus, 32 Poket Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250825 WA0027

SUMENEP, Portaljatim.net – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah kepulauan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil menangkap seorang pria berinisial ARA (58) di rumah panggungnya, Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 32 poket sabu dengan berat bersih sekitar 12,42 gram, seperangkat alat hisap, catatan transaksi penjualan, uang tunai Rp6,2 juta, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan bisnis haram tersebut.

Baca Juga :  Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun Polres Ngawi Gelar Dzikir Dan Doa Bersama

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelosok kepulauan.

“Barang bukti sabu dengan jumlah cukup besar berhasil kami amankan. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKP Widiarti.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Lantas Dan Kasat Resnarkoba

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (LIAMSAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *