SUMENEP, Portaljatim.net – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah kepulauan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil menangkap seorang pria berinisial ARA (58) di rumah panggungnya, Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 32 poket sabu dengan berat bersih sekitar 12,42 gram, seperangkat alat hisap, catatan transaksi penjualan, uang tunai Rp6,2 juta, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan bisnis haram tersebut.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelosok kepulauan.
“Barang bukti sabu dengan jumlah cukup besar berhasil kami amankan. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKP Widiarti.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (LIAMSAN)