Berita

Pengedar Narkotika Ditangkap, Polisi Sita Ganja 58,25 Gram

225
×

Pengedar Narkotika Ditangkap, Polisi Sita Ganja 58,25 Gram

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 0525 175643

PORTALJATIM.ID, LUMAJANG – Seorang pria berinisial AMN (30) warga Jalan Kapten Jama’ari, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh ditangkap satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja.

Pelaku ditangkap polisi atas laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerah Tempeh. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Selasa (23/5/2023) pukul 15.00 WIB.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono, Kamis (25/6/2023).

Baca Juga :  Pabrik Wood Pellet Pengolahan Serbuk Kayu Milik Kades ini Ledes Terbakar

Dirumah tersangka AMN petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tas ransel warna hitam yang berisi daun ganja kering disimpan dalam plastik klip, dan 1 bekas bungkus masker berisi daun kering yang diduga ganja.

“Barang bukti kami sita dirumah pelaku ganja dengan berat sekitar 58,25 gram, dan uang tunai Rp 100 ribu,” jelas Ari Hartono.

Baca Juga :  Penggemar Ayam Jago Adu Ketangkasan Ayamnya di Panggung Kontes

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (YSN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *