Berita

Pertamina Jamin Tak Ada BBM Oplosan di SPBU

105
×

Pertamina Jamin Tak Ada BBM Oplosan di SPBU

Sebarkan artikel ini
IMG 20250226 WA0001

JAKARTA, Portaljatim.net – Terkait ramainya pembahasan soal bbm oplosan, berikut rilis dari Pertamina yang disampaikan oleh Eviyanti Rofraida Senior Manager External Communication and Stakeholder Relations PT Pertamina Hulu Energi

Tahapan proses Pengolahan Minyak meliputi:

1. Tahapan Pengolahan minyak mentah ( crude) diolah di kilang melalui proses *primer* yaitu pemisahan fisika berdasarkan titik didih menghasilkan gas, nafta, kerosin, disel dan residu atmosferik.

2. Tahap kedua proses *sekunder* yaitu proses pengolahan lanjut secara kimia untuk meningkatkan kualitas dan value produk dari proses primer.

3. Bensin adalah rantai kelas nafta (C6-C9, titik didih 80-150 C) bisa bersumber dari dua proses tadi. Untuk proses *fisika* RON yang didapat rendah sekitar ( 60-75). Untuk proses *sekunder* dengan proses catalytic cracking, polymerisasi, platforming akan menghasilkan RON yang tinggi 90 sd 100.

4. Bensin dipasaran adalah bensin yang diolah melalui dua proses, proses *fisika* dan proses *kimia* yang quality controlnya di sesuaikan dengan standar yang dikekuarkan oleh *Kementrian ESDM* cq Dirjen Migas melalui pemeriksaan QA dan / QC yang ketat.

Baca Juga :  Setelah Mengolok-ngolok Redaksi Liputan7.id Karena Tidak Terima Dinasehati, Wartawan Ini Dikeluarkan

Dari data yang ada maka

1. Apakah bensin dibuat dengan mencampur hasil pengolahan dan zat kimia ( proses *fisika* dan proses *kimia* )? Semua kilang di dunia menghasilkan proses seperti itu.

2. Apakah yang dicampur itu qualitinya jelek? Tidak, karena pencampuran dibuat untuk memenuhi spesifikasi dari standar *ESDM* cq Dirjen Migas.

 

Berkenaan dengan isu Pertamina mencampur atau mengoplos, menjual bensin RON 90 ke 92?

1. Semua perusahaan minyak di dunia melakukan proses *kimia* untuk pemenuhan standarisasi RON.

2. Yang dipermasalahkan Kejaksaan Agung seperti yang beredar di Media adalah, *pencatatan pembelian RON 90 dicatatkan di RON 92*.

Jadi apakah benar ada pelanggaran pencatatan? Pembuktian atas tuduhan tersebut dapat disimak di sidang pengadilan para tersangka.

Masih ingat kasus Bu Karen kan? Yang dituduh merugikan negara blok BMG setara 568 M divonis oleh pengadilan negeri dan tinggi dan mendekam dipenjara 1 tahun 5 bulan dan akhirnya vonis Mahkamah Agung membebaskannya di Maret 2020. Karena yang dilakukan adalah *business judgment rule* yang bukan merupakan pidana.

Baca Juga :  Tersangka Curwan Diamankan, Barang Bukti Kambing Diserahkan Kembali Ke Pemiliknya

Nah apakah ini masuk itu kita lihat proses pengadilannya.

Bagaimana melakukan tes quality control di penjualan BBM.

1. Setiap impor ada qualitas COQ dan pada saat pelabuhan bongkar di cek jika spec tidak sesuai tentu tdk diterima. Kualitas lab nya standar international yang diterima perusahaan shipping international

2. Di setiap pengiriman antar depot BBM dilakukan hal yang sama

3. Pengiriman dari Depo ke Spbu demikian juga

4. Di SPBU diperiksa sample yang dilakukan oleh Dirjen Migas untuk mendapatkan sertifikat.

5. Jadi product yang sampai ke masyarakat dipastikan sesuai standar yang ada dan qualitas yang ada. (Pandu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *