SUMENEP, Portaljatim.net – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S (35), asal Kabupaten Sampang, berhasil ditangkap saat membawa sabu seberat ±201 gram dalam operasi yang digelar di area pelabuhan Pasongsongan, Jumat (1/8/2025) siang.
Tersangka diamankan saat berada di sebuah gardu pelabuhan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan di dalam kardus berlogo “Nga’-Anga’ ayam crispy rempah”. Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone, kantong kresek, tisu, dan sepeda motor.
“Berat bersih sabu yang kami sita mencapai ±199,42 gram. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat jaringan narkoba. Ini bagian dari komitmen kami menyelamatkan generasi muda dari kehancuran,” tegas AKP Widiarti.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik.
“Limasan“