Berita

Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Asal Pamekasan, Amankan 110 Gram Sabu dan 30 Butir Inex

53
×

Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Asal Pamekasan, Amankan 110 Gram Sabu dan 30 Butir Inex

Sebarkan artikel ini
IMG 20250723 WA0000

SUMENEP, Portaljatim.net –Portal Jatim.net. Upaya tegas Polres Sumenep dalam memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dua orang terduga pengedar narkoba asal Kabupaten Pamekasan berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), bersama barang bukti sabu lebih dari 110 gram dan puluhan butir pil inex.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa dini hari (22/7/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama terjadi di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. Di lokasi ini, petugas menciduk seorang pria berinisial MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Dari mobil Toyota Calya warna orange metalik yang dikendarai MY, petugas menemukan sabu seberat 110,22 gram dalam beberapa kemasan, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1.535.000, serta sebuah tas berisi ponsel dan kartu SIM.

Baca Juga :  APINDO Sumenep Dorong Pembahasan Perda Tata Niaga Tembakau di Hari Jadi Sumenep yang ke-757

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, sabu tersebut diperoleh MY dari seorang rekannya, M (37), warga Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap M di area persawahan Desa Batubintang.

M sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke tanah. Namun, usaha itu gagal. Petugas berhasil menemukan 30 butir pil inex berwarna kuning yang dibungkus plastik bening. M pun mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mewakili Kapolres AKBP Rivanda, S.I.K, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

Baca Juga :  Selokan Pasar Anom Sumenep: Bau Busuk dan Kumuh Mengancam Kesehatan dan Kenyamanan

“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Kedua pelaku telah diamankan beserta seluruh barang bukti. Ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba. Sinergi semua pihak sangat dibutuhkan demi terwujudnya lingkungan yang bersih dari narkoba.

Anwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *