BeritaPeristiwa

Polres Sumenep Ungkap Kepemilikan Ilegal Bahan Peledak: Upaya Preventif Menjaga Keamanan Publik

14
×

Polres Sumenep Ungkap Kepemilikan Ilegal Bahan Peledak: Upaya Preventif Menjaga Keamanan Publik

Sebarkan artikel ini
b5535feb 058a 4cca 847f 28f08c6101bd
Photo Tersangka M

SUMENEP, Portaljatim.net – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep melalui Satuan Reserse Kriminal kembali menunjukkan kinerjanya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Tindak pidana ini dinilai berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan publik dan stabilitas sosial di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 23 Oktober 2025. Aksi kepolisian dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di kediaman tersangka berinisial M (48), warga Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai petani diduga menyimpan dan meracik bahan peledak secara ilegal. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tim Resmob Polres Sumenep melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai barang bukti, antara lain bubuk serbuk berwarna silver dengan berat beberapa ons, sumbu, timbangan, serta sejumlah peralatan sederhana seperti sendok bengkok, gunting, obeng, dan palu yang diduga digunakan untuk merakit bahan peledak.

Baca Juga :  Komplotan Sindikat Jambret Diringkus Tim Gabungan Polrestabes Surabaya Dan Polresta Sidoarjo

Seluruh barang bukti diamankan, dan tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., mewakili Kapolres AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan bahwa tindakan kepolisian ini bukan semata respons hukum, melainkan bagian dari strategi preventif untuk menjaga ketertiban umum.

Baca Juga :  SMP Negeri 2 Mojo Kabupaten Kediri Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

“Bahan peledak tanpa izin resmi merupakan ancaman nyata yang dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan warga. Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas ilegal semacam ini, sekaligus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan potensi gangguan di lingkungannya, ujar AKP Widiarti.

Kasus ini menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam deteksi dini ancaman keamanan. Selain itu, keberhasilan pengungkapan ini memperlihatkan sinergi antara aparat kepolisian dan warga dalam membangun sistem keamanan berbasis partisipasi publik.

Pewarta: LS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *