Berita

Polres Sumenep Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Kecamatan Batang-Batang

69
×

Polres Sumenep Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Kecamatan Batang-Batang

Sebarkan artikel ini
IMG 20250912 WA0048

SUMENEP, Portaljatim.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Ares Laok, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (3/9/2025) dini hari.

Peristiwa tersebut melibatkan dua orang tersangka berinisial R (55) dan P (32), keduanya merupakan warga Kecamatan Batang-Batang. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan pencurian di kediaman korban berinisial M (37). Saat korban dan istrinya, L, tengah tertidur, pelaku memasuki rumah dengan cara mencongkel jendela. Salah satu pelaku kemudian menarik perhiasan berupa kalung emas yang dikenakan oleh korban L, serta mengambil sejumlah barang berharga lainnya.

Baca Juga :  Warga Soroti Penjualan LPG 3 Kg di Atas HET di Sumenep, Minta Pemerintah Bertindak

Adapun barang yang hilang meliputi beberapa bungkus rokok, satu unit telepon genggam merek Nokia berwarna hitam, sejumlah uang tunai, serta perhiasan emas, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka R berperan langsung masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang, sedangkan tersangka P berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Barang hasil curian kemudian dijual, dan keuntungan dibagi untuk kepentingan pribadi masing-masing.

Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam merek Nokia 150 warna hitam, serta sebuah besi berukuran 21 cm yang digunakan untuk mencongkel jendela. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga :  Pantura Music: Harmoni dalam Kebersamaan yang Tulus

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Polres Sumenep akan terus bekerja maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya,” tegas AKP Widiarti. (Liamsan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *