Hukum & Kriminal

Polresta Banyuwangi Tetapkan Ibu Kandung sebagai Tersangka Kasus Kematian Bayi Baru Lahir di Wongsorejo

31
×

Polresta Banyuwangi Tetapkan Ibu Kandung sebagai Tersangka Kasus Kematian Bayi Baru Lahir di Wongsorejo

Sebarkan artikel ini
IMG 20251105 WA0035 scaled

BANYUWANGI, Portaljatim.net – Polresta Banyuwangi menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi yang baru dilahirkannya di wilayah Wongsoerjo. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., yang menjelaskan bahwa penyidikan telah berjalan intensif sejak laporan awal diterima pada hari senin.

Kapolresta menerangkan bahwa tim penyidik bersama unit identifikasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa lima orang saksi, termasuk warga yang pertama kali menemukan bayi serta pihak keluarga.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengakui bahwa setelah melahirkan, ia membiarkan bayinya dalam kondisi terbungkus kain keset dan diletakkan di bawah kolong tempat tidur selama kurang lebih 1 x 24 jam. Setelah bayi meninggal, yang bersangkutan kemudian menguburkannya sendiri di belakang rumah menggunakan skop,” ujar Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Amankan Truk Bermuatan 2.000 Botol Arak

Kapolresta menjelaskan bahwa pemeriksaan ahli kedokteran kebidanan telah memastikan tersangka baru saja menjalani proses persalinan. Selain itu, penyidik akan mendatangkan ahli psikologi untuk pendampingan serta pemeriksaan lanjutan. Saat ini, Polresta Banyuwangi menunggu hasil otopsi dari tim kedokteran forensik yang melaksanakan otopsi pada hari ini terhadap bayi perempuan yang dimaksud untuk disinkronkan dengan alat bukti lain sebelum tahap pelimpahan perkara.

Mengenai keterangan suami tersangka, Kapolresta menyebutkan bahwa suami mengalami gangguan penglihatan atau rabun dan tidak mengetahui kehamilan istrinya.

“Keterangan suami sesuai dengan pengakuan tersangka, bahwa ia tidak mengetahui kehamilan tersebut. Ada informasi bahwa suami ikut membuang ari-ari, namun hal itu dilakukan karena ia mengira itu adalah sampah, sesuai permintaan ibu tersangka,” ucap Kapolresta.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pria yang Mencabuli Anaknya

Hasil gelar perkara menetapkan tersangka S dijerat Pasal 305, 306, dan 307 KUHP tentang penelantaran anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolresta menambahkan bahwa tersangka mengaku menyesal. Motif perbuatannya diduga karena rasa malu terhadap lingkungan sekitar.

“Motif tersangka adalah rasa malu karena dianggap sering melahirkan, sehingga ia takut menjadi bahan pembicaraan warga,” jelas Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan dilakukan secara profesional serta transparan. (GP).

 

Sumber: Humas Polresta Banyuwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *