Berita

Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar Obat Terlarang

246
×

Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 0215 104956

PORTALJATIM.ID, SURABAYA – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka peredaran obat terlarang jenis pil dobel L. Kompol Suriah Miftah mengatakan saat konferensi Pers pada hari Jumat tanggal 9-2-2024 sekitar jam 14.00 wib bertempat di gedung Anindita mengatakan tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial MR (24) warga daerah Jl Simo Gunung Kramat Timur Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui wakasat narkoba Kompol Fadilia didampingi Kasihumas AKP Haryoko membenarkan tersangka diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa banyaknya peredaran jenis pil dobel L di wilayah Putat Jaya. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran obat terlarang.

Baca Juga :  Penguatan Otot Betis melalui Komunitas Pejalan Kaki: Optimalisasi Ruang Publik Taman Bunga sebagai Satelit Jantung Kota Sumenep

Atas informasi tersebut Satresnarkoba Surabaya langsung bergerak dan melakukan penggeledahan maupun penangkapan tersangka MR ungkap Kompol Fadilia dan barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian yakni jenis pil dobel L sebanyak 1530 butir dari pengakuan tersangka MR baru sekali mengedarkan jenis pil dobel L tersebut dan barang haram itu didapatkan dari seseorang yang berinisial AB masih DPO.

Baca Juga :  Laksanakan Patroli Imbangan Puri Agung 2024, Polairud Ajak Masyarakat Pesisir Untuk Ini

Akhirnya dilakukan pengembangan untuk penangkapan tersangka AB ujarnya.Kini tersangka dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang RI NO 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *