SUMENEP, Portaljatim.net – Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah gardu kebun yang berada di Dusun Tenggina, Desa Duko. Berdasarkan laporan masyarakat, lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin Aiptu RHK dan Bripda HAQ segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan sabu. Salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri. Dari tangan tersangka S, polisi menyita barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,44 gram, lima plastik klip kosong, satu alat hisap (bong), serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Tak berhenti di lokasi kejadian, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan alat hisap tambahan beserta pipet kaca yang masih mengandung sisa sabu.
Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pelimpahan penanganan kasus,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap tindakan cepat personel Polsek Kangean dalam merespons laporan masyarakat. “Ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah kepulauan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang diduga beroperasi di wilayah hukum Polres Sumenep, khususnya di kawasan kepulauan.
Liamsan