SUMENEP, Portaljatim.net– Fenomena seorang tenaga medis berinisial (B), yang disebut masih berada dalam pemantauan dokter spesialis kejiwaan (U) namun tetap aktif berpraktik di Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget, menimbulkan diskursus publik mengenai standar etika dan regulasi profesi kedokteran.
Humas RSI Kalianget, Yanti, membenarkan bahwa dokter (B) hingga kini masih menjalankan tugas profesionalnya tanpa adanya keluhan dari pasien. “Selama (B) menjalankan profesionalitasnya di RSI, tidak ada masalah. Secara aturan juga tidak ada larangan mempekerjakan (B) dengan kondisi seperti itu,” ungkapnya saat ditemui, Rabu (15/10/2025).
Menurut Yanti, pedoman rumah sakit berfokus pada kapasitas dan kinerja dokter dalam melayani pasien. Evaluasi internal baru akan dilakukan jika terdapat keluhan dari masyarakat. Meski demikian, ia enggan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar pertimbangan yang memperbolehkan (B) tetap berpraktik.
Sumber internal RSI menginformasikan bahwa sebelum kembali melayani pasien, dokter (B) beberapa kali mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis kejiwaan (U) yang menanganinya. Namun, konfirmasi langsung dari pihak dokter (U) tertahan, dengan alasan perlunya izin resmi dari Direktur RSI.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana rumah sakit dapat menjamin kualitas layanan serta keselamatan pasien apabila seorang dokter masih berada dalam proses pemulihan kesehatan mental. Perdebatan etis ini mendorong sorotan terhadap peran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebagai otoritas profesi dalam memberikan kejelasan standar praktik.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Ketua IDI Sumenep, Ketua MKEK Sumenep, maupun dokter (B) belum memperoleh respons karena keterbatasan akses komunikasi.
LS