Berita

PT STT Ijinya Belum Lengkap Namun Nekat Beroperasi

40
×

PT STT Ijinya Belum Lengkap Namun Nekat Beroperasi

Sebarkan artikel ini
f519d20a 7c46 4c63 9e88 4d2eac4d7bf5

PROBOLINGGO, Portaljatim.net – Kejanggalan mencuat terkait operasional PT. Sarana Tanjung Tembaga (STT), pemasok biomassa (serbuk kayu) untuk PLTU Paiton di Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton. Perusahaan ini diduga belum mengantongi izin operasional lengkap, namun tetap berjalan tanpa hambatan.

Pantauan pada 19 Agustus 2025, lokasi PT. STT bahkan belum dilengkapi pagar pengaman, spanduk K3, maupun papan nama perusahaan. Anehnya, ketika tim gabungan Satpol PP Kabupaten Probolinggo bersama Forkopimcam Paiton melakukan monitoring dan evaluasi (8/9/2025), semua atribut mendadak sudah terpasang rapi.

Yang lebih mengejutkan, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto, menyatakan bahwa administrasi PT. STT sudah “lengkap, hanya kurang satu izin”. Pernyataan ini menuai kontroversi. Sebab, kata “lengkap” seharusnya bermakna tanpa kekurangan. Faktanya, PT. STT belum memiliki SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

Baca Juga :  Pasukan Satgas TMMD Turun Langsung Bantu Pengamanan Karnaval di Siliragung

Parahnya, awak media tidak diperbolehkan masuk ke area perusahaan saat monitoring berlangsung. Jurnalis hanya bisa menunggu di luar pagar. Usai kegiatan, Sumarto beralasan, “Surat-surat PT. STT sudah lengkap, hanya kurang SPPL, dan itu wajib dilaksanakan.”

Meski menegaskan Satpol PP hanya eksekutor lapangan dan menyerahkan kewenangan ke Dinas Perizinan, Sumarto mengakui pihaknya telah melayangkan SP1 kepada PT. STT. Jika tetap tidak melengkapi izin, Satpol PP berjanji akan mengeluarkan SP2, SP3, hingga penutupan.

Sementara itu, Camat Paiton, Drs. H. Imam Syafi’i, M.Si, menyatakan bahwa secara administrasi PT. STT “hampir lengkap”, hanya tinggal SPPL yang belum dicetak. Namun ia juga menegaskan, secara aturan seharusnya perusahaan tidak boleh beroperasi sebelum izin terpenuhi.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Probolinggo Terima Pengembalian Kerugian Negara Dari PT. Adika Raya Persada

“Kalau pakem ketentuan, sebenarnya tidak boleh beroperasi. Tapi kami berikan peluang agar kekurangan segera dilengkapi,” ucap Camat Imam.

Menariknya, Imam mengaku pihak kecamatan tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi terkait keberadaan PT. STT di wilayahnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan berjalan tanpa koordinasi dengan pihak lokal.

Camat Paiton pun mengingatkan agar seluruh pengusaha di wilayahnya beroperasi sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. “Jangan hanya mencari keuntungan, tapi abai pada regulasi,” tegasnya.

Kasus PT. STT ini membuka pertanyaan serius: apakah penegakan hukum di Probolinggo benar-benar tegas, atau hanya formalitas?

 

 

Syahrony

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *