Berita

Rakor Forum LLAJ, Tekan Angka Kecelakaan

267
×

Rakor Forum LLAJ, Tekan Angka Kecelakaan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 0228 205024

PORTALJATIM.ID, PROBOLINGGO – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (Rakor) tentang permasalahan-permasalahan yang menimbulkan potensi kecelakaan di jalan, Selasa (28/2/2023) di ruang pertemuan LLAJ Dishub Kabupaten Probolinggo.

Rakor Forum LLAJ Dishub Kabupaten Probolinggo diawal tahun 2023 ini dibuka oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Probolinggo Bambang Singgih Hartadi.

“Belakangan ini, terjadinya potensi kecelakaan di jalan disebabkan oleh beberapa hal. Selain kurang berhati-hatinya pengendara dan kebut-kebutan berkendara, kondisi jalan berlubang atau bergelombang dan kurangnya penerangan jalan dapat memicu serta meningkatnya potensi-potensi kecelakaan di jalan,” kata Bambang.

Menurut Bambang, pertemuan kali ini yang membahas masalah kecelakaan ini sangatlah penting. “Untuk itu usulan-usulan dari anggota forum ini nantinya menjadi hal yang positif dan dapat menekan angka kecelakaan di Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua IKA PMKS Soroti Aktivitas Sosialisasi Survei Seismik di Pulau Kangean: Ingatkan Pentingnya Kajian Mendalam

Sementara Aditya selaku Kanit Gakkum Polres Probolinggo mengungkapkan satu bulan ke depan memasuki bulan puasa yang mengakibatkan mobilitasi akan berubah menjadi meningkat. Bahkan mendekati hari raya sudah ekskalasi masyarakat semakin padat. Hal-hal yang harus diketahui bersama terhadap peningkatan mobilitas, berkendara haruslah berhati-hati agar supaya menghindari adanya kecelakaan.

“Pada pertemuan ini perlu dipikirkan bersama, ada titik poin yang harus diwaspadai terutama masalah tekstur jalan, seperti jalan berlubang atau bergelombang yang menyebabkan potensi kecelakaan. Kurangnya penerangan jalan juga menjadi poin penting terjadinya kecelakaan. Terkait rambu-rambu lalu lintas sangat penting untuk mengurangi potensi kecelakaan di Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Keselamatan Kerja Ini Cara Bripka Wayan 

Sedangkan M. Rachmad Moehtadi dari pihak Jasa Raharja menyampaikan kecelakaan yang ditangani dan berhak untuk mendapat asuransi adalah kecelakaan antara dua kendaraan bermotor. Sedangkan kecelakaan tunggal tidak terjamin oleh Jasa Raharja. Dimana, kecelakaan tunggal yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor, yang disebabkan kelalaian pengemudi dan tidak melibatkan pengguna jalan lain.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Artinya bahwa asuransi sosial berupa asuransi kecelakaan yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada korban kecelakaan tunggal dengan mengendarai kendaraan pribadi. Begitu juga pada kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal,” ungkapnya. ( Hery )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *