Politik

Rancangan Perubahan Dapil di Kabupaten Sampang, Berikut Kata Sekretaris Netfid Sampang

189
×

Rancangan Perubahan Dapil di Kabupaten Sampang, Berikut Kata Sekretaris Netfid Sampang

Sebarkan artikel ini
IMG 20221207 131244

SAMPANG, PORTALJATIM.ID – Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Sampang menyampaikan form tanggapan atas rencana perubahan Dapil dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu 2024, Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang.

Daerah pemilihan menjadi salah satu variable penting dalam meraih suara untuk menang dalam pemilihan umum. Selain itu, daerah pemilihan juga merupakan media yang cukup efektif untuk memastikan relasi partai politik, calon anggota legislatif dengan para konstituennya masing-masing. Kata Lukman Hakim sekretaris Netfid Kabupaten Sampang Madura, Provinsi Jawa Timur. Rabu, (7/12/2022).

Kompetisi menjadi lebih bermakna jika daerah pemilihan dijadikan basis perebutan simpati melalui kerja-kerja politik nyata untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Imbuhnya

Menurut Lukman, melihat dari sistem pemilu saat ini yang bersifat proporsional, maka proporsi suara yang diperoleh Parpol dan Caleg berbanding seimbang dengan proporsi kursi yang dimenangkan Parpol dan Caleg di daerah pemilihannya.

Baca Juga :  Partai Gelora Kota Dan Kabupaten Probolinggo Mengadakan Rakorda Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024 

Sesedikit apapun suara yang diperoleh Parpol dan Caleg tetap diikutsertakan dalam perhitungan penentuan kursi untuk Parpol dan Caleg di daerah pemilihannya masing-masing. Hal ini ditentukan melalui perhitungan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), dimana satu kursi mewakili jumlah suara pemilih tertentu di daerah pemilihannya. Ujarnya

Kata Lukman, mencermati dari ketiga rancangan yang disimulasikan oleh KPU sebagaimana dalam surat pengumuman KPU Sampang Nomor 264/PP.02.1-Pu/3527/2022 tertanggal 23 November 2022, maka atas nama pemantau dapat memberikan tanggapan atau masukan sebagai berikut:

a. Terhadap Rancangan 1 lebih fairness ketimbang opsi Rancangan yang lain, hal itu secara prinsip sebagaimana pasal 2 ayat (1) PKPU No. 6 tahun 2022 lebih terakomudir secara utuh, terkhusus prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas dan integralitas wilayah;

Baca Juga :  Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

b. Terhadap Rancangan 2 tidak mencerminkan prinsip proporsionalitas sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (4) PKPU No. 6 tahun 2022, hal itu
Dapil/Sampang 1 lebih besar alokasi kursi yang disediakan sehingga rentan terjadi ketimpangan keterwakilan anggota parlemen pada Dapil tersebut
disbanding Dapil yang lain;

c. Terhadap Rancangan 3 in casu Dapil/Sampang 3 tidak mencerminkan terakomudirnya prinsip integralitas wilayah sebagaiamana ketentuan pasal 2 ayat (5) PKPU No. 6 tahun 2022, sebab antara kecamatan Kedungdung dengan Banyuates masih dibatasi oleh wilayah kecamatan yang lain, sehingga secara kondisi sosial budaya akan menjadi berbeda dengan ketidakutuhan dan keterpaduan wilayah tersebut.

(Jauzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *