SUMENEP, Portaljatim.net – Urgensi perbaikan tata kelola lembaga negara menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka menciptakan pemerintahan yang adil, transparan, dan berwibawa. Pertama, struktur penggajian dan tunjangan bagi lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif perlu ditata secara proporsional agar setara dan tidak menimbulkan kesenjangan mencolok dengan penghasilan pejabat perusahaan negara seperti Direktur Utama Bank Indonesia maupun pimpinan BUMN. Penataan ini akan mengurangi rasa ketidakadilan sekaligus menumbuhkan integritas aparatur. Rabu(17/09/2025).
Kedua, lembaga pertahanan dan keamanan, khususnya Kepolisian Republik Indonesia serta Tentara Nasional Indonesia, harus terus menjalani reformasi berkelanjutan. Mekanisme rekrutmen sumber daya manusia wajib diselenggarakan secara objektif, meritokratis, dan bebas dari praktik transaksional. Hal ini penting guna memastikan hadirnya aparat yang profesional serta benar-benar mengabdi pada bangsa.
Ketiga, lembaga yudikatif, mulai dari kejaksaan, pengadilan, panitera, lembaga pemasyarakatan, hingga profesi advokat, harus menjalani pembenahan menyeluruh. Reformasi mental, integritas, dan akhlak sumber daya manusia merupakan kunci untuk menutup ruang penyalahgunaan wewenang. Penerapan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi keharusan, diiringi penguatan mekanisme praperadilan agar setiap pelanggaran hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dapat dipertanggungjawabkan secara adil. Dengan demikian, pasal-pasal dalam KUHP tidak lagi dijadikan alat permainan, melainkan benar-benar tegak sebagai instrumen keadilan.
Menurut Tatang saptoaji
Reformasi menyeluruh pada aspek penggajian, rekrutmen, dan penegakan hukum tersebut merupakan jalan penting menuju penyelenggaraan negara yang berintegritas, adil, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. (LS)