SUMENEP, Portaljatim.net – Dunia hukum di Kabupaten Sumenep kembali tercoreng dengan ulah perangkat desa. AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, yang juga dikenal sebagai residivis, kembali duduk di kursi terdakwa kasus pencurian sepeda motor. Kamis (21/08/2025).
AF ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (21/4/2025), setelah laporan masyarakat menguak keterlibatannya dalam kasus curanmor. Korban, Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, kehilangan motor Honda Beat warna pink-hitam yang dititipkan di rumah orang tua AF.
Ironisnya, korban justru dipaksa menebus motornya sendiri dengan membayar Rp2 juta agar kendaraan dikembalikan. Namun saat motor diserahkan, kondisinya rusak: kontak jebol, spion hilang, dan plat nomor lenyap.
“AF ini residivis. Pernah ditangkap mencuri mobil di Pamekasan. Sekarang malah curanmor lagi. Padahal statusnya perangkat desa, tapi kelakuannya sangat meresahkan,” tegas korban, Kamis (21/8/2025).
Kasus ini kini memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, yang digelar di gedung lama DPRD Sumenep. Dalam persidangan, korban dan saksi-saksi menjalani pemeriksaan pertama di hadapan majelis hakim.
Korban mendesak hakim menjatuhkan hukuman maksimal. “Residivis yang justru perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus berani jatuhkan hukuman berat agar ada efek jera,” desaknya.
Dalam KUHP lama yang berlaku hingga 2026, residivis memang tidak diatur khusus dalam kasus curanmor. Namun Pasal 486–489 memberi ruang bagi hakim menambah hukuman hingga sepertiga dari ancaman maksimal. Sementara pasal utama yang menjerat AF adalah Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Hingga berita ini diturunkan, PN Sumenep belum mengeluarkan keterangan resmi terkait jalannya sidang.
Tim/LSN