SUMENEP, Portaljatim.net – Polsek Kangean, Polres Sumenep, berhasil membekuk seorang pemuda berinisial AQ (19), warga Dusun Bugis, Desa Pajananggar. AQ diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam dan membakar sepeda motor milik seorang guru.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, tepat di depan rumah AQ. Insiden tersebut menyebabkan kepanikan di sekitar lokasi kejadian dan kerugian materiil bagi korban.
Menurut keterangan pihak kepolisian, AQ diduga melakukan aksinya setelah terlibat perselisihan dengan korban. Barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor yang hangus terbakar telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kangean menyampaikan bahwa pelaku kini ditahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian secara lengkap.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketenangan dan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal kepada pihak berwajib.