Berita

Sidang Praperadilan Kasus Pencabulan oleh Ustadz SN Digelar di PN Sumenep

66
×

Sidang Praperadilan Kasus Pencabulan oleh Ustadz SN Digelar di PN Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20250703 WA0125

SUMENEP, Portaljatim.net — Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Ustadz SN di Pulau Kangean mulai memasuki babak baru. Pada Kamis, 3 Juli 2025, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menggelar sidang perdana praperadilan atas perkara tersebut.

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 03/Pid.Pra/2025/PN.Smp ini dipimpin oleh hakim tunggal Eko Pratama, S.H., dan telah resmi didaftarkan sejak 12 Juni 2025.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Sementara itu, jawaban dari pihak termohon, yakni penyidik Polres Sumenep, dijadwalkan disampaikan pada sidang lanjutan Jumat, 4 Juli 2025, sebagaimana disampaikan oleh hakim.

Baca Juga :  Jum'at Curhat Kasat Binmas Polres Lumajang Mendengarkan Secara Langsung Keluhan Maupun Masukkan dari Masyarakat

Sekretaris Komunitas Warga Kepulauan (KWK), Suudin, mengingatkan aparat penegak hukum agar objektif dan tidak main-main dalam menangani kasus ini. “Kami dari KWK memantau proses hukum ini secara serius. Jangan ada permainan dalam penegakan hukum, apalagi ini menyangkut keadilan bagi korban di pulau kami,” ujarnya tegas.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Slamet Riadi, S.H., meminta hakim agar menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak terlapor. “Bukti-bukti yang dimiliki penyidik sangat kuat, dan proses penyidikan sudah sesuai prosedur. Jangan sampai proses hukum ini dihambat oleh manuver hukum yang justru melukai rasa keadilan korban,” kata Slamet kepada wartawan usai persidangan.

Baca Juga :  Kunjungi Pelabuhan LCM Ini Pesan Bripka Agam Kepada Petugas Securty

KWK menilai, perkara ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum, khususnya hakim yang menangani kasus tersebut.

Berdasarkan pantauan media ini, sidang berlangsung aman dan tertib. Ustadz SN hadir didampingi kuasa hukumnya, Injid, pengacara asal Situbondo.

 

(Liamsan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *