Berita

Sikap Super Bijak Kades Asembagus Terkait Adanya Pengaduan Staf Desanya Ke Instansi

292
×

Sikap Super Bijak Kades Asembagus Terkait Adanya Pengaduan Staf Desanya Ke Instansi

Sebarkan artikel ini
Picsart 23 05 26 17 06 17 671

PORTALJATIM.ID, PROBOLINGGO – Dalam menghadapi suatu permasalahan tidak harus dengan emosi dan berfikir jernih kunci utama paling efektif menghadapi permasalahan yang harus dimiliki seorang pemimpin.

Perlu pengalaman yang kuat agar mentalitas pemimpin bisa muncul. Ada pepatah yang mengatakan ‘pelaut yang hebat tidak terlahir dari laut yang tenang, tapi lahir dari laut yang penuh dengan ombak dan badai’.

Hal itu bisa menjadi gambaran bagaimana sifat kepemimpinan yang kuat bisa muncul dari dalam diri. Kamu hanya perlu menempanya hingga sifat itu keluar dari dalam diri dan makin kuat.

Karakter dan sifat seperti itu yang di miliki Kades Asembagus “Ali Ibang Fansuri, terbukti ketika menghadapi suatu permasalahan,beliau selalu menghadapinya dengan bijak.

Salah satunya ketika bawahannya (Staf desa) mempunyai Statement bahwa apa yang dilakukan adalah benar,walaupun apa yang diperbuat kurang benar.

Hal ini yang dialami “Widodit Staf Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, beberapa minggu lalu mengadukan Kades Asembagus Ali Ibang,kepada instansi terkait dan juga sampai ke Kepala DPRD Kabupaten Probolinggo. Namun pengaduannya diduga hanyalah opini belaka.

Baca Juga :  Hasil Ungkap Kasus TP Nakroba Dalam Rangka Pemberantasan Lahgun Narkoba

Setelah tim media mengkonfirmasi kades Asembagus Ali Ibang di Rumahnya. “Mengatakan, terkait adanya pengaduan salah satu perangkat desanya “Begini lo mas,”Saudara Widodit itu saya bilang mantan perangkat desa,ya tidak pernah berhenti sebagai staf desa..???

“Dibilang sebagai staf, Sudah hampir satu tahun tidak pernah ngantor. (“Saya ada bukti absensi desa) ujar ibang. Mengenai grup whatsapp semua perangkat desa Asembagus. Dodit tidak di masukan menjadi anggota grup.

“Begini alasannya” Ibang mengatakan

Adanya Grup itu, di buatnya sebelum saya di lantik sebagai kades,jadi saya pun tidak mempunyai wewenang untuk memasukan nomor-nomor orang lain.

Mengenai tanah bengkok “Di Perbub no 98 tahun 2018 tentang pengolahan aset desa bab II pasal 4 dandi bab IV pasal 44 juga dijelaskan

Baca Juga :  Wartawan Dapat Kekerasan Dari Oknum SPBU di Jombang, Begini Kronologisnya

Dan sekarang sistem pengolahanya ada sistem sewa dan pajak, anggaranya masuk ke APPDES,

Sedangkan tanah bengkok saudara Widodit pajak selama ini di lunasi kepala desa Asembagus yang kedua tanah bengkok harus ada sewa dan sewanya, saudara Dodit selama Dua tahun tidak pernah ada sewa TKDnya.sewa pertahun kurang lebih 7 juta sedangkan sewanya selama Dua tahun di bayar oleh kepala desa asembagus . Yang dimasukkan didalam Appdes.

Semua itu sudah jelas ada jawaban dan bukti-bukti sudah ada mas.ujar Ibang

Dan tetang pengolahan tentang tanah bengkok sudah ada rekom dari camat kraksaan.imbuhnya

Sudah mas “masalah ini kami lakukan sesuai aturan-aturan yang ada . Dan mengenai hal ini kebijakannya saya serahkan kepada instansi terkait.imbuhnya.

Sedangkan kami konfirmasi kepada sekdes Asembagus Rafi’i membenarkan saudara Widodit memang tidak pernah masuk kantor kurang lebih satu tahun.ujar Rofi’i

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *