SUMENEP, Portaljatim.net – Kasus dugaan korupsi besar-besaran di tubuh PT Sumekar Line, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Sumenep, terus menjadi sorotan tajam. Meski tiga orang telah dijatuhi hukuman, namun muncul pertanyaan besar: mengapa ada pihak yang diduga terlibat justru belum tersentuh hukum?
Dua nama penting, ZA (Direktur) dan Y (Bendahara), telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas keterlibatannya dalam pengadaan kapal fiktif. Negara merugi miliaran rupiah, termasuk Rp2,5 miliar untuk uang muka kapal yang tak pernah ada.
Sosok AW, yang disebut sebagai Bendahara pertama atau eks Manajer Keuangan PT Sumekar Line, justru masih berkeliaran bebas meski beberapa sumber menyebut ia telah ditetapkan sebagai buronan atau DPO oleh Kejaksaan Sumenep sejak 2022. Ironisnya, warga melaporkan bahwa AW masih terlihat di wilayah Sumenep dan Kangean, namun belum juga ditangkap.
Ketua KWK, H. Safiudin, menyebut AW sempat dipanggil lebih dari lima kali oleh penyidik namun selalu mangkir. “Ada keanehan. Jika benar DPO, kenapa tidak ditangkap padahal kabarnya berada di wilayah yang jelas?” tegasnya.
Tak hanya soal kapal fiktif, ada pula pengadaan kapal tongkang senilai Rp1,7 miliar yang dilakukan tanpa prosedur sah. ZA bahkan menyebut bahwa pihak pembuat kapal tongkang seperti UHK dan T, yang berasal dari Kecamatan Kangayan, harusnya ikut dimintai pertanggungjawaban.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan dan status hukum final AW.
Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Publik menunggu transparansi.
Media grup akan terus mengawal kasus ini.
Liamsan