SUMENEP, Portaljatim.net – Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan keseriusan dalam memberdayakan ekonomi desa dengan menggalakkan program Koperasi Desa Merah Putih. Dalam langkah signifikan, Pemkab Sumenep menanggung biaya pencatatan notaris untuk koperasi desa sebesar Rp1.750.000 per desa, lebih rendah dari batas maksimal yang ditentukan pemerintah pusat sebesar Rp2,5 juta. Selasa (17/6/2025).
Dukungan Penuh untuk Koperasi Desa
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Sumenep, M. Ramli, mengungkapkan bahwa Pemkab Sumenep telah menyepakati biaya pencatatan koperasi yang lebih rendah untuk meringankan beban desa. Hingga awal Juni, sebanyak 316 desa telah menyerahkan berkas ke notaris, dan 210 koperasi telah mendapatkan status badan hukum resmi.
Target Penyelesaian Sebelum Hari Koperasi Nasional
Pemkab Sumenep menargetkan seluruh koperasi desa telah tuntas secara hukum sebelum 12 Juli 2025, sehingga bisa mengikuti launching serentak nasional Kopdes Merah Putih bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Sumenep dalam memberdayakan masyarakat desa melalui koperasi yang kuat.
(Pewarta Munawar)