SUMENEP, Portaljatim.net – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang berulang di kawasan Jalan Adirasa, Kabupaten Sumenep, menuntut adanya intervensi serius dari pemerintah daerah. Kondisi jalan yang lurus dengan intensitas lalu lintas tinggi, ditambah keberadaan sejumlah persimpangan, menjadikan kawasan ini sebagai titik rawan kecelakaan. Untuk itu, masyarakat mendesak agar segera dipasang marka kejut (rumble strip) sebagai instrumen rekayasa lalu lintas guna memperlambat laju kendaraan sekaligus meningkatkan kewaspadaan pengendara.
Mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Heri Susanto, menegaskan bahwa karakteristik pengendara di ruas tersebut cenderung melaju dengan kecepatan tinggi. Situasi ini diperparah dengan minimnya fasilitas pengendali lalu lintas, sehingga kecelakaan sering terjadi hampir setiap hari.
“Apabila diberikan garis kejut atau marka kejut, potensi terjadinya kecelakaan dapat diminimalisasi secara signifikan, karena pengguna jalan akan terdorong untuk mengurangi kecepatan,” ungkapnya. Kamis (28/08/2025).
Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu isu serius dalam sistem transportasi nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keselamatan berlalu lintas merupakan hak setiap warga negara yang wajib dijamin melalui penyelenggaraan sistem transportasi berkeselamatan (safety traffic system). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak ruas jalan, terutama di daerah, masih minim rekayasa lalu lintas yang berfungsi sebagai langkah preventif.
Dalam konteks Jalan Adirasa, kondisi jalan lurus dan lebar tanpa pengendali kecepatan mendorong pengendara melaju lebih kencang dari batas aman. Padahal, keberadaan persimpangan dan aktivitas masyarakat di sekitarnya membutuhkan tingkat kewaspadaan lebih tinggi. Ketiadaan sarana pengendali kecepatan membuat risiko tabrakan dan kecelakaan lalu lintas semakin besar.
Pemasangan marka kejut bukan hanya sekadar solusi teknis, tetapi juga merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Marka kejut terbukti efektif menekan laju kendaraan di jalur lurus dan rawan kecelakaan, sekaligus meningkatkan kesadaran pengendara akan adanya potensi bahaya di titik tertentu.
Dalam kerangka kebijakan transportasi berkeselamatan, usulan ini relevan dengan prinsip 3E (Engineering, Education, and Enforcement). Dari sisi engineering, pemasangan marka kejut merupakan bentuk intervensi infrastruktur yang relatif murah, cepat, dan berdampak langsung. Dari sisi education, keberadaan marka juga memberikan pesan visual dan sensorik kepada pengendara untuk mengurangi kecepatan. Sedangkan dari sisi enforcement, pemasangan marka dapat menjadi penunjang bagi aparat kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas.
Dengan mempertimbangkan tingginya intensitas kecelakaan lalu lintas di Jalan Adirasa, pemasangan marka kejut merupakan langkah yang urgen dan strategis. Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat demi mencegah jatuhnya korban jiwa yang lebih banyak. Upaya ini sekaligus menjadi wujud komitmen dalam membangun sistem transportasi darat yang berkeselamatan, sesuai amanat undang-undang dan prinsip pelayanan publik.
(Liamsan)