SUMENEP, Portaljatim.net – Aktivis dan masyarakat Kabupaten Sumenep mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk lebih transparan dalam menangani dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024. Jumat (12/9/2025).
Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) mengajukan surat resmi audiensi kepada Kejati Jatim. Mereka menilai penanganan kasus ini berjalan lamban dan tertutup, sebab hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meskipun penyidikan sudah berlangsung.
“Kami hanya meminta agar proses hukum dijalankan secara terbuka dan adil. Jangan sampai masyarakat kecil dikorbankan, sementara pihak besar yang berperan justru lolos,” tegas perwakilan AMSP.
Program BSPS di Sumenep tercatat menyasar 5.490 penerima dengan total anggaran sekitar Rp109,8 miliar yang bersumber dari APBN. Setiap penerima seharusnya mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta, dengan rincian untuk pengadaan material bangunan dan ongkos tukang.
AMSP menekankan bahwa besarnya anggaran tersebut harus sejalan dengan transparansi penanganan kasus, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Mereka mendesak Kejati Jatim memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh, tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jatim belum memberikan tanggapan resmi terkait surat audiensi yang dilayangkan AMSP.
Anwar